Pemegang Hak atas Tanah (HAT) diwajibkan untuk menjaga serta memanfaatkan tanahnya seoptimal mungkin sesuai dengan peruntukannya. Untuk mengurangi risiko pelanggaran pemanfaatan ruang, maka perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan atas HAT yang telah diterbitkan. Oleh sebab itu, pada tanggal 28 - 29 Agustus 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo melakukan kegiatan peninjauan lapang atas objek bidang tanah. Kegiatan ini dilaksanakan di 3 lokasi yang berbeda, yaitu Desa Banjarkemuning Kecamatan Sedati, Desa Tambakcemandi Kecamatan Sedati dan Desa Bangsri Kecamatan Sukodono.
Adapun tujuan dari
kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah, serta memastikan pemegang hak agar melaksanakan kewajiban
dan mematuhi ketentuan larangan sebagaimana tercantum dalam keputusan pemberian
HAT/DPAT dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan dokumen perencanaan
peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Ada beberapa sasaran dalam pelaksanaan pengendalian dan pengawasan HAT,
yaitu tanah yang telah diberikan hak dapat diusahakan, dipergunakan, dan
dimanfaatkan sesuai dengan keadaan atau sifat serta tujuan pemberian haknya,
tercapai optimalisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan semua
tanah di wilayah Indonesia, terlaksananya pemantauan dan evaluasi terhadap
pemenuhan hak dan kewajiban pemegang HAT, tersusunnya rekomendasi hasil
pemantauan dan evaluasi HAT Serta pemegang Hak atas Tanah memenuhi persyaratan,
kewajiban, serta mematuhi larangan sesuai dengan peraturan perundangan yang
berlaku, dan sesuai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian Hak dan
terlaksananya pengelolaan data dan informasi Hak atas Tanah.
Posting Komentar